Hari Ini Sidang Perdana Ahok Digelar Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Hari Ini Sidang Perdana Ahok Digelar Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh gubernur nonaktif DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal Ahok sudah memasuki babak baru dan sidang kasusu penistaan agama ini akan digelar pada hari ini. Sidang perdana Ahok ini akan digelas di Pengadilan Neheri Jakarta Utara
Menurut Human PN Jakarat Utara, kasus sidang ini sudah siap untuk dilaksanakan dan hanya mempersiapkan kedatangan anggota hakim majelis yang akan menyidangkan kasus ini. Anggota hakim majelis ini terdiri dari 5 anggota yang akan menyidangkan Ahok. Kelima hakim tersebut yaitu Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis, yang terdiri dari anggota yaitu Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoan dan I Wayan Wirjana
Gelaran sidang yang dilaksanakan pada hari ini tanggal 13 Desember 2017 dan dijadwal pada jam 09.00 WIB. Meski sidang ini terbuka untuk umum, namun dari pihak pengadilan sendiri hanya membatasi 100 orang pengunjung, hal ini untuk mengantisipasi adanya sesuatu yang tidak diinginkan selama sidang berlangsung
Seperti yang telah diketahui bersama, Ahok yang notabene ditetapkan sebagai terdakwah dikarenakan tersangka diduga melakukan dan berbuat secara langsung melalui ucapannya bahwasannya dia telah melakukan penistaan agama dan dijerat dengan Pasal 156 a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya otang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa"
Sebagai pengingat, berikut petikan kalimat yang mengindikasikan Ahok melakukan penistaan terhadap agama Islam dengan kitab suci Al-Quran "...kalau bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongin pakai surat Al Maidah 51’...". Dari kalimat dibohongin pakai surat Al Maidah 51 sudah sangat jelas kalau Ahok benar-benar menghina Islam, menghina Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam
Dan lihat pada Pasal 156 a KUHP a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,. Ahok telah melakukan penodaan terhadap Agama Islam
Kasus dugaan penistaan agama ini terjadi ketika Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada bulan September 2016. Di sana Ahok menghina Surat Al Maidah ayat 51 dihadapan masyarakat setempat dengan kalimat seperti diatas
Dan pada hari ini, Ahok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semoga sidang yang digelar ini berjalan dengan lancara dan keadilan dalam hukum Indonesia benar-benar adil dan tidak memihak atau disetir oleh pihak manapun

Gelaran sidang yang dilaksanakan pada hari ini tanggal 13 Desember 2017 dan dijadwal pada jam 09.00 WIB. Meski sidang ini terbuka untuk umum, namun dari pihak pengadilan sendiri hanya membatasi 100 orang pengunjung, hal ini untuk mengantisipasi adanya sesuatu yang tidak diinginkan selama sidang berlangsung
Seperti yang telah diketahui bersama, Ahok yang notabene ditetapkan sebagai terdakwah dikarenakan tersangka diduga melakukan dan berbuat secara langsung melalui ucapannya bahwasannya dia telah melakukan penistaan agama dan dijerat dengan Pasal 156 a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya otang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa"
Sebagai pengingat, berikut petikan kalimat yang mengindikasikan Ahok melakukan penistaan terhadap agama Islam dengan kitab suci Al-Quran "...kalau bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan, dibohongin pakai surat Al Maidah 51’...". Dari kalimat dibohongin pakai surat Al Maidah 51 sudah sangat jelas kalau Ahok benar-benar menghina Islam, menghina Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam
Dan lihat pada Pasal 156 a KUHP a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,. Ahok telah melakukan penodaan terhadap Agama Islam
Kasus dugaan penistaan agama ini terjadi ketika Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada bulan September 2016. Di sana Ahok menghina Surat Al Maidah ayat 51 dihadapan masyarakat setempat dengan kalimat seperti diatas
Dan pada hari ini, Ahok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semoga sidang yang digelar ini berjalan dengan lancara dan keadilan dalam hukum Indonesia benar-benar adil dan tidak memihak atau disetir oleh pihak manapun
COMMENTS