Surat Permintaan Maaf Dora Terhadap Aiptu Sutisna - Menanggapi kejadian yang telah menimpanya, Pegawai MA yang bernama Dora NS sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan
Surat Permintaan Maaf Dora Terhadap Aiptu Sutisna - Menanggapi kejadian yang telah menimpanya, Pegawai MA yang bernama Dora NS sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan terhadap seorang polis lalu lintas yaitu Aiptu Sutisna yang telah dianiaya dan diperlakukan tidak menyenangkan didepan umum tersebut pada beberapa hari yang lalu yang terjadi di jalan raya Jatinegara Barat, Jakarta Timur
Permintaan maaf yang dilakukan oleh Dora tersebut tertuang dalam surat keterangan permintaan mmaf yang dibuat oleh Dora sendiri pada hari ini Sabtu, 17 Desember 2016. Surat permintaan maaf tersebut tertulis dengan bermaterai yang menyertakan dua saksi dalam kejadian tersebut yaitu AKBP Indra Jafar dan AKBP Irvan Prawira S
Isi surat permintaan maaf tersebut adalah pernyataan permohonaan maaf Dora perbuatan yang telah dia lakukan terdapat Sutisna dan juga berjanji tidak akan melakukan atau mengulangi perbuatan yang sama dan berharap agar masalah ini tidak berlanjut. Dalam surat yang telah ditandatangi oleh Aiptu Sutisna tersebut yang merupakan korban, juga sudah memaafkan Dora atas kesalahan dan kekhilafan yang dilakukannya
Berikut isi surat permintaan maaf Dora terhadap Aiptu Nasution

Seperti yang diberitakan kemarin, penganiayaan yang dilakukan oleh Dora tersebut ketika Aiptu Sutisna sedang mengatur lalu lintas di jalan raya Jatinegara Barat dan didatangi oleh Dora yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Dora keluar dari mobilnya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar serta memarahi Aiptu Sutisna dengan tindakan yang tidak terpuji
Akibat perbuatannya tersebut, Dora terancam Pasal 212 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Pada saat pelaporan, beberapa saksi dan tanda bukti video juga sudah cukup untuk menjerat wanita tersebut. Dan untuk melengkapi proses hukum, pihak kepolisian juga telah memanggil Dora untuk dilakukan pemeiksaan pada tanggal 19 Desember 2016
Menurut penyidik, kasus ini tetap berlanjut dan akan diproses secara hukum. Meskipun perminaat maaf telah dilakukan Dora tidak serta merta menyelesaikan masalah hukum yang berlaku. Semoga tidak ada pihak yang dirugikan dan hukum tetap berjalan dengan baik

Isi surat permintaan maaf tersebut adalah pernyataan permohonaan maaf Dora perbuatan yang telah dia lakukan terdapat Sutisna dan juga berjanji tidak akan melakukan atau mengulangi perbuatan yang sama dan berharap agar masalah ini tidak berlanjut. Dalam surat yang telah ditandatangi oleh Aiptu Sutisna tersebut yang merupakan korban, juga sudah memaafkan Dora atas kesalahan dan kekhilafan yang dilakukannya
Berikut isi surat permintaan maaf Dora terhadap Aiptu Nasution

Seperti yang diberitakan kemarin, penganiayaan yang dilakukan oleh Dora tersebut ketika Aiptu Sutisna sedang mengatur lalu lintas di jalan raya Jatinegara Barat dan didatangi oleh Dora yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Dora keluar dari mobilnya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar serta memarahi Aiptu Sutisna dengan tindakan yang tidak terpuji
Akibat perbuatannya tersebut, Dora terancam Pasal 212 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Pada saat pelaporan, beberapa saksi dan tanda bukti video juga sudah cukup untuk menjerat wanita tersebut. Dan untuk melengkapi proses hukum, pihak kepolisian juga telah memanggil Dora untuk dilakukan pemeiksaan pada tanggal 19 Desember 2016
Menurut penyidik, kasus ini tetap berlanjut dan akan diproses secara hukum. Meskipun perminaat maaf telah dilakukan Dora tidak serta merta menyelesaikan masalah hukum yang berlaku. Semoga tidak ada pihak yang dirugikan dan hukum tetap berjalan dengan baik
COMMENTS